HARIANMEMOKEPRI.COM – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) merilis capaian kinerja penanganan kasus korupsi selama tahun 2025, Senin (8/12/2025).

Data yang dipublikasikan Kejati Kepri menunjukkan, Bidang Tindak Pidana Khusus menangani sejumlah perkara signifikan, antara lain:

Penyelidikan: 6 perkara

Penyidikan: 9 perkara

Pra Penuntutan: 15 perkara

Jika digabungkan dengan seluruh jajaran Kejati Kepri, termasuk Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, jumlah kasus yang ditangani mencapai:

Penyelidikan: 39 perkara

Penyidikan: 42 perkara

Pra Penuntutan: 45 perkara

Penuntutan: 56 perkara

Eksekusi badan/orang: 38 perkara

Selain kasus korupsi, Kejati Kepri juga menindak tindak pidana khusus lain seperti kepabeanan, cukai, pajak, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan rincian:

Pra Penuntutan: 32 perkara

Penuntutan: 41 perkara

Upaya Hukum: 19 perkara

Eksekusi badan/orang: 28 perkara

Prestasi lainnya, Kejati Kepri berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 24,55 miliar dan USD 272.497.