HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial R.A., 23 tahun, atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, M.S., 14 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah korban dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri, menjelaskan kronologi kejadian.
Menurut Alfajri, pelaku sering melakukan video call dengan korban dan meminta korban memperlihatkan bagian tubuhnya.
Pada 30 Agustus 2025, korban diduga datang ke rumah pelaku karena pelaku sedang tidak enak badan. Di sanalah terjadi perbuatan asusila pertama.
“Kejadian kedua berlangsung pada 21 September 2025 di sebuah warung di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Iptu Alfajri, Selasa (29/9/2025)
Kasatreskrim menambahkan, ibu korban, S.Y., menerima informasi dari wali kelas setelah menemukan video percakapan antara korban dan pelaku.
Merasa tidak terima, S.Y. langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 23 September 2025.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya