HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Batam Kota.
Kegiatan ini mengangkat tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilaksanakan pada Jumat (19/09/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, memimpin tim penerangan hukum yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat Batam Kota, sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Dalam materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO atau Trafficking in Persons merupakan tindak pidana serius yang melibatkan eksploitasi manusia, terutama perempuan dan anak-anak, baik di dalam negeri maupun lintas negara.
Menurut UU No. 21 Tahun 2007, TPPO meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau iming-iming manfaat untuk tujuan eksploitasi.

