“TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merusak citra negara di mata dunia. Korban dapat mengalami trauma, pelecehan seksual, bahkan kematian,” jelas Yusnar.

Kejati Kepri menekankan bahwa Provinsi Kepulauan Riau selain menjadi daerah asal korban TPPO, juga berperan sebagai daerah transit akibat letaknya yang dekat dengan Malaysia dan Singapura.

Data menunjukkan pada 2024, Kepri termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO di Indonesia.

Beberapa bentuk TPPO yang sering terjadi antara lain eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, dan perbudakan domestik.

Modus operandi yang umum adalah perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, serta perekrutan anak jalanan dan magang.

Untuk mencegah TPPO, Kejati Kepri mendorong sosialisasi masif, pengawasan situs digital, penguatan kebijakan, peningkatan pendidikan dan keterampilan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sedangkan pemberantasan TPPO dilakukan melalui penindakan hukum tegas, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerja sama nasional maupun internasional, serta pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO.