HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menindak 102 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Dari jumlah tersebut, dua kasus di antaranya merupakan penindakan narkotika.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, mengatakan barang ilegal yang berhasil diamankan meliputi rokok, minuman keras, narkotika, uang tunai, hingga barang campuran dengan total nilai lebih dari Rp20 miliar. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Adapun rincian barang bukti yang disita yakni:

Narkotika jenis sabu seberat 8.051 gram dan 13 gram happy water

Obat-obatan sebanyak 15 koli

Uang tunai 50.000 RMB, 21.005 SGD, dan Rp100 juta

Hasil tembakau sebanyak 4.050.018 batang

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 376,39 liter

Ballpress 75 pcs dan 8 koli

Barang campuran 61.634 pcs

Ade menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya bertujuan mencegah kerugian negara, tetapi juga menjaga iklim usaha tetap sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi.