Oleh:
Bimantara Ketua Gerakan Aksi Mahasiswa Kepri
Polemik yang menghinggapi sektor pertambangan bauksit di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kini semakin memanas.
Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau (GAM Kepri) melontarkan pernyataan sikap resmi terkait aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Hermina Jaya di wilayah tersebut.
GAM Kepri menilai bahwa perusahaan tambang itu telah melanggar hukum dengan melaksanakan kegiatan bongkar muat (loading) bauksit di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, tanpa mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus), meskipun mereka telah memperoleh pembaruan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum tersebut tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, namun juga memicu ketegangan sosial di masyarakat.
Dugaan kekerasan terhadap warga setempat yang terjadi dalam proses pengamanan lokasi tambang turut memperburuk keadaan.
Akibatnya, GAM Kepri merasa perlu mengambil sikap tegas untuk melawan ketidakadilan ini.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya