Kepri – Setiap tahun seluruh warga negara Indonesia maupun setiap instansi diwajibkan mengibarkan bendera merah putih untuk memperingati hari kemerdekaan RI yang jatuh pada setiap bulan Agustus selama satu bulan

Namun tidak terlihat pada RSUP Raja Ahmad Thabib Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Dari pantauan yang terlihat dari pagi hingga pukul 12:00 wib. Bendera merah putih yang seharusnya dikibarkan, tidak terlihat berkibar, Senin ( 01/08 )

Menurut dari salah satu pegawai RSUP yang namanya tidak mau diungkapkan, mengatakan bahwa tali bendera tersebut putus.

“Iya Bang, talinya putus. Tapi sudah dilaporkan ke pihak manajemen,” ungkapnya.

Diketahui Pemerintah telah menghimpun agar selalu mengibarkan bendera merah secara serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022 dan meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mall, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk di jalan protokol untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Sampai saat berita ini diterbitkan, belum ada pihak RSUP Raja Ahmad Thabib yang memberikan keterangan lebih lanjut atas kejadian tersebut.