HARIANMEMOKEPRI.COM — Sebanyak 1.557.513 jiwa ditetapkan KPU Provinsi Kepri pada hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada 2024.

Hasil tersebut berdasarkan jumlah DPS 7 Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau dengan jumlah 3.325 TPS dan 419 Kelurahan/Desa serta 80 Kecamatan.

Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan KPU Provinsi Kepri menetapkan Daftar Pemilih Sementara sebagai tindak lanjut dari tingkatan Pantarlih,PPS,PPK KPU Kabupaten Kota.

“Hari ini kita tetapkan 3.325 TPS termasuk diantaranya 8 TPS khusus di Rutan dan Lapas, setelah ini jajaran kami akan umumkan jumlah DPS ke tingkat Kelurahan/desa, kami berharap masyarakat dapat mengecek namanya sudah terdaftar dalam DPS atau belum,” ungkap Indrawan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS di Aston Tanjungpinang, Jumat (16/8/2024).

Ia menghimbau jika terdapat nama yang belum tercantum dalam DPS, maka dapat kiranya menghubungi pihak KPU di tingkat Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi Kepri, agar nantinya semuanya dapat terdata.