HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku inisial R karena diduga memiliki sabu dalam kotak rokok HD.

Hal ini dibenarkan Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan saat melakukan penangkapan tanggal 20 Juni kemarin, inisial R menguasai Narkotika jenis Sabu.

“Pada saat pengecekan dan pengamanan oleh Personil, pertama kali ditemukan dalam kotak rokok HD, selanjutnya dilakukan pengembangan ditemukan kembali satu paket dalam lemari serta alat hisap bong,” ujar Kompol Arsyad Riyandi, Kamis (27/6/2024)

Penangkapan tersebut, lanjut Kompol Arsyad, untuk berat kotor Narkotika jenis sabu sekitar 1 gram masih terbungkus klip tebal.

“Berat kotor sekitar 1 gram, tapi masih ada klip klipan plastik tebal, saat ini masih kita lakukan pengembangan,” jelasnya.

Ia menuturkan, dari keterangan tersangka hanya sebagai pengguna namun berdasarkan transkrip elektronik tidak sesuai dengan penjelasan dari pelaku.

“Pelaku masih memberikan keterangan berbelit belit masih mengatakan dia hanya menggunakan saja,” tutup Kompol Arsyad Riyandi.