HARIANMEMOKEPRI.COM — Kanwil Kemenkumham Kepri berikan kuliah gratis kepada mahasiswa STAIN Sultan Abdurrahman tentang Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya untuk edukasi mengenai dampak perkawinan campuran.

Dalam kesempatan yang sama juga pihak Kanwil Kemenkumham Kepri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.

Dimana ruang lingkup pelaksanaan PKS meliputi kuliah umum, dosen tamu, seminar/webinar, pengajaran di kelas, pengumpulan bahan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, praktik perkuliahan lapangan (PPL) dan kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.

Kakanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram sangat menyambut baik dengan ditandatanganinya PKS dan berharap dengan adanya ikatan kerja sama akan dapat menghasilkan banyak manfaat bagi kedua belah pihak serta memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga siap bekerjasama dengan STAIN dalam penempatan mahasiswa/i yang ingin magang di Kanwil Kepri dengan harapan dapat meningkatkan keterampilan praktis dan kesiapan kerja para lulusan,” imbuhnya, Selasa (25/6/2024)

Sebagaimana diketahui STAIN Sultan Abdurrahman merupakan salah satu Universitas Negeri di Kabupaten Bintan, penegerian STAIN Sultan Abdurrahman berdasarkan PMA No. 9 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dan PMA No. 10 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.