HARIANMEMOKEPRI.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka peluang bagi wartawan kompeten untuk bergabung.
Pendaftaran menjadi anggota Muda PWI Kepri dibuka hingga tanggal 30 Juni 2024, atau berlangsung selama sebulan.
Calon anggota muda PWI harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari Ketua PWI Kabupaten/Kota di daerah masing-masing.
Ketua PWI Kepri, Andi, menyampaikan bahwa bagi yang berminat, calon anggota bisa mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
Terdapat tiga rangkap formulir yang disediakan oleh PWI Kepri: pertama, formulir pendaftaran; kedua, pernyataan kesediaan bergabung dengan PWI; dan ketiga, pernyataan dari Pemimpin Redaksi media.
“Wartawan bersangkutan harus bekerja pada media yang berbadan hukum, serta memenuhi berbagai persyaratan yang harus dipersiapkan calon anggota muda PWI Kepri,” ujar Andi, Kamis (6/6/2024).
Bagi yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), diwajibkan melampirkan sertifikat atau kartu UKW.
Andi menjelaskan bahwa calon anggota PWI dapat menghubungi sekretariat PWI Kabupaten/Kota yang ada di setiap wilayah masing-masing.
“Setiap calon anggota muda PWI Kepri bisa menghubungi Ketua PWI Kabupaten/Kota yang ada di daerah masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi yang akan diteruskan ke PWI Kepri,” ujar Andi.
Ditanya soal orientasi Organisasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK) untuk anggota baru, Andi mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan tahapan penting tersebut pada penerimaan anggota baru.

