HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Jelang Kampanye Pemilihan Umum serentak tahun 2019,  Bawaslu Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Panwaslu dan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Tanjungpinang di Hotel Comfort, Jum’at (21/2018).

Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M. Zaini, M.Kom.I. Dan dalam sambutannya ia menyampaikan agar menyatukan langkah, persepsi dan hati dalam melakukan pengawasan dan tidak meninggalkan nilai SIM-P (soliditas, integritas, mentalitas dan  profesionalitas).

“Dan jangan lupa untuk selalu Iqra’ (membaca-red) aturan dan undang-undang tentang pengawasan kampanye, dan rujukan kita dalam pengawasan kampanye adalah Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 dan PKPU  nomor 23 dan nomor 28 tahun 2018,” jelas Zaini.

Diketahui, materi pada sesi pertama Rakor diisi oleh Kordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Tanjungpinang, Maryamah dan pada sesi kedua diisi oleh Kordinator Divisi  Organisasi dan Sumber daya Manusia Bawaslu Tanjungpinang, Novira Damayanti dan selanjutnya, M. Zaini sebagai Ketua Bawaslu Tanjungpinang sekaligus menjabat Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga.

“Sebagai Kordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran (HPP) berharap Panwascam se-Kota Tanjungpinang dapat memahami secara menditel bagaimana menangani setiap temuan dan laporan pelanggaran  sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.” Jelas Maryamah saat diwawancarai HarianMemoKepri.com. (Ardi)