Harianmemokepri.com | Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau melaunching sekaligus meresmikan Sekretariat Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jln. Wr. Supratman Km 8 Tanjungpinang, Senin (19/10).

Sekretariat Sentra Gakkumdu ini diresmikan secara langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia disaksikan dengan Kejaksaan, Bawaslu Kepri dan pihak terkait.

Ratna Dewi Pettalolo Anggota Bawaslu RI menjelaskan bahwa tujuan terbentuknya Sentra Gakkumdu ini adalah untuk menyamakan persepsi, dan pola penanganan tindak pidana pelanggaran pemilihan.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo Saat Memberikan Sambutan ( Foto : Indrapriyadi / Harianmemokepri.com )

“Menyatukan persepsi tiga institusi ini bukan pekerjaan yang mudah karena dalam berbagai kasus sangat berbeda, dalam penafsiran belum lagi dalam undang-undang ditemukan ada beberapa kelemahan, sehingga salah satu cara kita untuk memudahkan komunikasi kita dalam penanganan tindak pidana pelanggaran pemilihan untuk mencapai pemahaman yang sama maka tiga institusi ini di butuhkan beberapa kali pertemuan,” ungkapnya.

Ratna manyampaikan bahwa dibukanya Sekretariat Sentra Gakkumdu memungkinkan Polisi dan Jaksa setiap saat bisa datang ke sekretariat baik melalui undangan maupun inisiatif sendiri untuk berdiskusi dalam waktu yang panjang daalam menyelesaikan kasus pelanggaran Pemilu.

“Berdasarkan pengalaman pada kasus sebelumnya menemukan kasus yang tidak bisa diselesaikan maka dengan diskusi ini kita bisa menemukan kelemahan dalam penanganannya sehingga kedepannya dalam penanganan tindak pidana pelanggaran bisa lebih baik lagi,” jelas Ratna Dewi Pettalolo.