HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial SR alias NRP diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diketahui bekerja sebagai karyawan sekaligus pengawas di SPBU Suka Berenang, Kota Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida, mengatakan penangkapan SR dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Bestari.
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SR di kediamannya yang berada di Perumahan Putri Mayangsari.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 01.30 WIB, anggota kami melakukan penangkapan terhadap SR alias NRP di kediamannya,” kata Sofyan, Jumat (28/8/2026).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,23 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan SR. Tersangka mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di loker pribadinya di tempat bekerja, SPBU Suka Berenang.

