Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap loker tersebut dan kembali menemukan sabu seberat 11,54 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai 17,78 gram sabu.
“Total barang bukti yang diamankan berjumlah 17,78 gram sabu,” terang Sofyan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga diperoleh tersangka dari seseorang berinisial S. Polisi telah memasukkan S ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sofyan mengungkapkan, SR menerima narkotika tersebut pada 24 Agustus 2026. Dalam transaksi tersebut, tersangka baru menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta dari total harga barang sebesar Rp20 juta.
Sabu tersebut kemudian rencananya diedarkan kembali di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Rencana barang ini akan diedarkan SR alias NRP. Jika barang tersebut habis semua, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Saat ini SR alias NRP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.

