HMK, ASAHAN — Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Penguatan Fungsi dan Kewenangan Polri. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Tribrata Lantai 1 Polda Sumatera Utara pada Rabu (29/7/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, serta dihadiri Wakapolda dan jajaran Kapolres. Tujuan utamanya adalah memperkuat pemahaman personel terkait tugas dan kewenangan Polri berdasarkan undang-undang.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para anggota kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan proporsional. Kapolrestabes Medan sendiri menilai kegiatan ini memiliki peranan yang sangat strategis.

“Penyuluhan hukum menjadi sarana yang sangat penting untuk memperkuat pemahaman seluruh personel terhadap fungsi dan kewenangan Polri. Dengan bekal pemahaman hukum yang baik, setiap anggota diharapkan mampu melaksanakan tugas secara profesional, humanis, serta selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.

Lebih lanjut, ia berharap ilmu yang diperoleh dapat langsung diterapkan di lapangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehari-hari.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi personel, termasuk melalui pembinaan dan penyuluhan hukum seperti ini. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terus terjaga melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (***)