HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026) untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.
“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).
Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.
Setelah kewajiban tahap awal tersebut dipenuhi, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melanjutkan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.
“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.

