Harianmemokepri.com, Batam – Rencana pengerukan pantai di wilayah Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam terkait proyek pembangunan jaringan pipa gas menuai sorotan dari masyarakat setempat. Sejumlah warga menilai kegiatan tersebut belum melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat nelayan dan warga tempatan yang terdampak.
Informasi yang dihimpun harianmemokepri.com dari sejumlah warga menyebutkan bahwa selain tidak adanya musyawarah bersama masyarakat, pembagian bantuan berupa sembako kepada warga juga dinilai tidak merata.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan rencana pengerukan tersebut. Ia menilai kondisi hasil tangkapan nelayan saat ini semakin menurun, sementara wilayah pesisir yang menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat justru akan dikeruk untuk kepentingan proyek.
“Kalau ditanya kecewa tentu kami kecewa. Saat hasil laut semakin hari semakin berkurang, pemerintah malah memberi izin kepada perusahaan untuk mengeruk pantai di kampung kami. Bantuan berupa dana dan beras juga dibagikan tidak merata,” ujarnya, Jumat (06/03/26).
Ia menambahkan, sebelumnya sempat beredar informasi mengenai pembagian sejumlah uang serta sembako yang difasilitasi pihak kelurahan dengan mengumpulkan data KTP warga. Bantuan tersebut dibagikan pada Sabtu, 28 Februari lalu. Namun, menurutnya, pembagian itu tidak mampu meredam kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak dari aktivitas pengerukan tersebut.
“Karena laut ini salah satu sumber penghasilan kami sebagai nelayan. Kalau nanti terjadi kerusakan atau pencemaran, tentu masyarakat akan meminta pertanggungjawaban,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (DPD HMNI) Provinsi Kepulauan Riau, Ravi Azhar, menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu wilayah tangkap nelayan harus disosialisasikan secara terbuka.
Menurut Ravi, pemerintah maupun perusahaan wajib menyampaikan informasi secara langsung dan menyeluruh kepada masyarakat yang terdampak, terutama nelayan dan warga tempatan di sekitar lokasi kegiatan.
“Tentunya pemerintah dan perusahaan harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat nelayan dan masyarakat tempatan yang terdampak. Jangan sampai masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam kegiatan yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar bantuan yang diberikan kepada warga tidak dilakukan secara tebang pilih.
“Kalau memang ada bantuan, pembagiannya harus merata dan tidak tebang pilih. Karena yang terdampak itu bukan satu dua orang saja, tetapi seluruh masyarakat di wilayah tersebut,” ujarnya.
Diketahui, proyek tersebut merupakan pembangunan Pipa Gas Bumi Ruas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping yang dilaksanakan oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Proyek ini meliputi pembangunan pipa gas offshore sepanjang 3,2 kilometer dan onshore sepanjang 1,3 kilometer, serta pembangunan fasilitas penerima dan pengukuran gas Onshore Receiving Facility (ORF) di Pulau Pemping.
Pembangunan infrastruktur tersebut bertujuan untuk memperkuat pasokan gas dalam negeri serta mendukung kebutuhan energi nasional.
Sementara itu, harianmemokepri.com juga telah mencoba menghubungi Lurah Pemping, Abdul Ra’uf, untuk meminta konfirmasi terkait rencana pengerukan pantai tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (*)

