“Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kita bersama dalam menghadapi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, peralatan serta pola koordinasi lintas sektoral,” kata Indra.
Ia mengingatkan bahwa Karhutla dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran udara, gangguan kesehatan hingga terganggunya aktivitas masyarakat serta kondisi ekonomi dan sosial.
Untuk itu, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan memperkuat patroli, pemantauan wilayah rawan, deteksi dini dan edukasi kepada masyarakat.
“Jangan sampai kita menunggu api membesar baru kemudian bertindak. Deteksi dini, patroli, pemantauan titik rawan, edukasi kepada masyarakat serta respons cepat harus dilaksanakan secara konsisten,” tegasnya.
61,8 Hektare Lahan Terbakar
Berdasarkan data Polresta Tanjungpinang, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 49 lokasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Tanjungpinang.
Dari 49 lokasi tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai 61,8 hektare.

