HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di Kota Tanjungpinang, Satpol PP Tanjungpinang menegakkan hukum berkeadilan dan merata.
Dimana Tanjungpinang sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional yang sekaligus adalah ibukota Provinsi Kepulauan Riau, sangat memerlukan ketertiban, keamanan, kenyamanan, ketentraman dan keindahan bagi warga kota maupun para pendatang atau wisatawan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim menjelaskan sejumlah penanganan kasus-kasus oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang dalam tahun 2023.
Akib sapaan akrabnya menambahkan, mengacu kepada perjalanan ketertiban selama tahun 2023, masih ditemukan berbagai pelanggaran ketertiban tersebut, dituntut kesadaran bersama.
Sehingga dalam perjalanan waktu pada tahun 2024 dan masa mendatang hendaknya menjadi perhatian dan kepedulian segenap warga dan semua pihak untuk menciptakan kota yang berbudaya tertib dan menyenangkan.
“Berbicara masalah stabilitas daerah, salah satu kunci menciptakan stabilitas daerah adalah tertibnya masyarakat dengan penegakan hukum yang berkeadilan dan merata. Salah satu perangkat daerah yang ikut berperan dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, dan masyarakat yang tertib serta taat aturan adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Sebagaimana diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Adapun uraian tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata kerja Satpol PP.
Dalam tugasnya, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang menegakkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah, Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.
Akib menambahkan dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP Tanjungpinang kerap menemukan adanya pelanggaran Perda/Perkada dan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat.
Tercatat selama tahun 2023, terdapat 3.455 kasus pelanggaran Perda/Perkada, yang sudah ditangani atau atau selesaikan oleh Satpol PP Tanjungpinang.
Dengan rincian antara lain pelanggaran gelandangan pengemis dan orang terlantar (GPOT) 3 kasus, Penertiban Pengamen 24 kasus, Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) 26 kasus, Penebangan Mangrove 2 kasus, Penimbunan lahan 51 kasus,
Penertiban reklame (spanduk/baliho/ banner, dsb) sebanyak 3.017 kasus, penertiban juru parkir 9 kasus, penertiban usaha 28 kasus, penertiban menara telekomunikasi 15 kasus, penertiban gudang 7 kasus, penertiban bangunan 78 kasus, dan penertiban pelajar 195 kasus.
“Sedangkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terdapat penanganan unjuk rasa sebanyak 14 kasus, Penertiban Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) 8 kasus, dan kekerasan terhadap anak sebanyak 73 kasus terdiri dari 15 kasus fisik, 9 kasus psikis, 31 kasus seksual, 4 kasus perdagangan orang, dan 13 kasus penelantaran,” tambah Akib.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Satpol PP Tanjungpinang tentunya tidak terlepas dari berbagai tantangan yang ada seperti produk hukum Kota Tanjungpinang yang masih belum merata mengatur segala aspek, masih kurangnya rasio kebutuhan anggota Satpol PP dalam mengawasi wilayah Kota Tanjungpinang,
Sarana dan prasarana Satpol PP yang belum terpenuhi sesuai standarnya, tingkat kesadaran masyarakat untuk taat hukum yang masih rendah, dan berkembangnya pola pikir negatif di masyarakat terkait tindakan Satpol PP seperti penertiban paksa.
Pembubaran unjuk rasa secara paksa, yang sejatinya hal ini merupakan langkah terakhir akibat tidak di indahkannya proses teguran dari awal hingga akhirnya harus dilakukan upaya paksa.
“Secara garis besar tantangan tersebut dapat dijawab dengan pembenahan sumber daya manusia baik masyarakat maupun aparaturnya. Dalam tahun 2023, strategi yang telah dilakukan yaitu melaksanakan sosialisasi Perda/Perkada secara berkala kepada seluruh lapisan masyarakat,”
“Melaksanakan koordinasi fungsi kewilayahan dalam rangka penguatan peran antar instansi yang mempunyai fungsi tibumtranmas untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan tentram, Pembentukan Pamong Wilayah, Pembentukan Duta Pelajar, dan Penguatan SDM Personil” kata Akib.
Akib juga menyampaikan, dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Tanjungpinang tidak hanya tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang saja, melainkan seluruh perangkat daerah pendukung, TNI, Polri, dan yang paling pentingnya adalah masyarakat itu sendiri.
“Sehingga semua aspek yang menjadi subjek hukum dapat berjalan seirama menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, tertib dan tentram,” pungkasnya.

