HARIANMEMOKEPRI.COM — Pencurian Handphone merek Xiomi Redmi Note 10 Pro warna hitam keabu-abuan telah diringkus polisi, Sabtu (14/2023).

Pencurian Handphone itu dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga inisial M (37) pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekitar pukul 14:00 Wib di Desa Dapur Tiga Air Naga Kelurahan Sijantung Kecamatan Galang Kota Batam.

Pencurian Handphone tersebut kini sedang dalam proses pengembangan oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk mengejar pelaku yang lainnya.

Baca Juga: Kasus Bocah 11 Tahun Dibunuh, 2 Orang Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatreskrim AKP Ronny B mengatakan pada hari, tanggal dan jam yang sama Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak S.H mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada seorang pelaku pencurian yang pada saat itu berada di Kel. Sijantung, Kecamatan Galang, Kota batam dan langsung bergerak memantau pelaku.