HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Rapat pencermatan Daftar Pemilih Tetap yang digelar KPU Kota Tanjungpinang Bersama Bawaslu dan perwakilan partai politik peserta pemilu, Senin (10/21018) di kantor KPU Kota Tanjungpinang. Terdapat 54 Pemilih ganda.
Dari Hasil Pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota  Tanjungpinang Terdapat 54 Data Pemilih Ganda Dalam DPT yang telah ditetapkan KPU Tanjungpinang pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu.
“Tujuan pencermatan ini untuk penyempurnaan DPT Pemilu 2019, agar data pemilih valid dan bersih, sesuai arahan dari Surat Bawaslu RI No: SS1399/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 Tanggal 6 September 2018 Perihal Pengawasan Pencermatan DPT Pemilu 2019,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M. Zaini, M.Kom.i.
Lebih lanjut Zaini mengatakan pencermatan tersebut sudah dilakukan oleh pihaknya, selanjutnya diserahkan kepada instansi terkait.
“Hasil pencermatan  tersebut sudah kami koordinasikan dan diserahkan kepada KPU Tanjungpinang, untuk dilakukan perbaikan penyempurnaan, awalnya pada hari Jumat, (6/09) kami menyerahkan 26 data ganda, dan Senin, (10/09) diserahkan lagi 28 data baru pada saat Rapat Koordinasi Bawaslu, KPU dan Partai Politik di Kantor KPU. Jumlah 54 itu tersebar disejumlah kelurahan dan kecamatan se-Kota Tanjungpinang,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang juga menghimbau agar KPU dan Partai Politik untuk melakukan kembali pencermatan terhadap DPT bisa jadi terdapat lebih banyak dari 54 data ganda.
Sesuai arahan Bawaslu RI, masih ada kesempatan tambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat tapi belum masuk ke dalam DPT untuk dimasukkan ke dalam DPT 2019.
“Upaya yang dilakukan Bawaslu dalam rangka untuk menjaga hak pilih warga. Sehingga harapan kita Pemilu 2019 yang semakin berkualitas dan demokratis bisa terwujud mulai dari DPT. Karena DPT merupakan data penting dalam penyelenggaran pemilu yang sangat berdampak terhadap semua tahapan, seperti logistik dan surat suara,” Pungkasnya. (Ardi)

