“Yang mereka harapkan adalah adanya ruang untuk ikut terlibat secara aktif dalam proses penataan tersebut,” ujarnya.
Zulhidayat menjelaskan, berdasarkan aturan berlaku, jumlah RW di Kelurahan Melayu Kota Piring akan disesuaikan dari delapan RW menjadi empat RW.
Sedangkan jumlah RT sebelumnya sebanyak 37 RT akan ditata kembali menjadi 24 RT melalui pembahasan bersama antara camat, lurah, dan perwakilan masyarakat.
“Arahan Bapak Wali Kota sangat jelas, selama pelaksanaannya sesuai dengan Perwako, masyarakat harus dilibatkan dalam prosesnya,” tegas Zulhidayat.
Perwakilan Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring, Gunawan, menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap aspirasi masyarakat.
Ia menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan untuk melakukan pemetaan wilayah RT yang baru sesuai hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam RDP tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Kami siap berkoordinasi untuk menyukseskan penataan yang telah disepakati bersama,” kata Gunawan.

