HARIANMEMOKEPRI.COM — Ratusan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal dipulangkan dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (18/2023) sore.
Para TKI ilegal yang dipulangkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia kebanyakan berasal dari Jawa Timur, NTB, Sumatera Utara, Aceh,Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Sebanyak 6 unit Bis mengangkut para TKI ilegal dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura untuk diantarkan ke penampungan sementara RPTC Tanjungpinang di Jl. Sei Timun, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Pitter M. Matakena selaku Pelaksana Teknis Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang menjelaskan bahwa pemulangan dari Malaysia khususnya dari penjara – penjara negara bahagian yang dikoordinir oleh KJRI dipulangkan ke Indonesia melalui debarkasi Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang salah satu Entry Point yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batam Kaget Warga RW 22 Tidak Bisa Bayar UWTO Yang Tercantum Dalam Sertifikat
“Mereka ini pastinya sudah selesai masa hukuman dan dideportasi diserahkan kepada RPTC yang di bawah naungan Kementerian Sosial. Jadi RPTC Tanjungpinang yang menjemput dan membawa ke RPTC Tanjungpinang untuk di tampung sementara sampai menunggu hasil PCR Entry, PCR Exit baru mereka bisa melanjutkan perjalanan pulang ke daerah asalnya,” ujar Pitter.
Untuk jumlah para TKI ilegal yang dipulangkan sebanyak 182 orang, pada trip pertama menggunakan kapal Carter sebanyak 150 orang terdiri dari laki-laki 110 orang perempuan 35 orang, anak-anak 4 orang dan bayi 1 orang.
Baca Juga: Partai Gerindra Peringati HUT Ke 15 dengan Senam Sehat, Berbagai Hadiah Menarik disiapkan
“Ini kita sedang menunggu trip kedua 32 orang sisanya mengikuti kapal umum terdiri dari 13 orang laki-laki, 15 orang perempuan, 2 anak-anak serta bayi 2 orang,” jelasnya.
Pitter mengatakan lamanya para TKI ilegal yang ditampung di RPTC Tanjungpinang tergantung dari hasil tes PCR Entry, kemudian PCR kedua sampai hasil PCR Exit keluar paling lama sekitar 5 hari, maka para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) diperbolehkan untuk kembali ke daerah asal.
Baca Juga: Mengenal 11 Jenis Burung Pelatuk Berdasarkan Warna dan Bentuknya, Apa Saja? Ini Penjelasannya
Dirinya mengungkapkan kesalahan yang dilakukan oleh TKI ilegal ini kebanyakan yaitu menyalahgunakan paspor, lebih masa tinggal, masa berlaku permit mati, serta masuk melalui jalur tikus.
“Ini mereka (TKI_red) dari Johor Malaysia langsung, karena Johor salah satu pintu keluar selain Kuching dan Kuala Lumpur.
Baca Juga: Kerak Telor Makanan Istimewa dari Tanah Betawi, Cek Bahan dan Cara Pembuatannya
“Karena ini daerah semenanjung dikoordinir di Johor Bahru kalau di utaranya di Kuching kalau di ibukotanya di Kuala Lumpur. Kalau dari Kuala lumpur mereka keluar dari Bandara kalau Kuching tapal batas saja melalui darat, nah kita yang melalui laut dari Johor Baru,”
Sepanjang bulan Januari 2023 jumlah kedatangan TKI ilegal dari Malaysia sebanyak lima kali pada tanggal 2,5,17, 21 dan 27 dengan jumlah keseluruhan 384 orang. Sedangkan bulan Februari hingga saat ini sekitar 255 orang.
Baca Juga: Empek empek Palembang Cemilan Gurih Intip Bahan dan Cara Pembuatannya
Untuk bulan Februari dirinya belum bisa memastikan lebih lanjut apakah bisa bertambah atau tidak para TKI ilegal kembali datang karena ketergantungan informasi dari Imigrasi Depo atau penjaranya Malaysia.
“Kalau rencana belum bisa di pastikan karena itu semua tergantung informasi dari Imigrasi Depo atau penjaranya Malaysia jadi otorisasinya bukan KJRI atau bukan kita”
Baca Juga: Kasus Setiabudi 13 Sudah 42 Tahun Masih Jadi Tanda Tanya, Cek Faktanya
“Langsung dari Imigrasi karena di sana tupoksinya lebih dominan adalah Imigrasi bukan Polisi. Dari sanalah nanti mereka kapan boleh di data dan dideportasi kapan yang menentukan bukan KJRI melainkan imigrasi setempat,” pungkasnya.***

