HARIANMEMOKEPRI.COM — Program Asimilasi Rumah (Asrum) yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 diperpanjang hingga akhir Juni 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Dedi Win Hernadi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Yongki Yastinanda saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya pada Selasa 24 Januari 2023.
Eri mengatakan bahwa di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang saat ini sudah melaksanakan program Asimilasi Rumah dan telah diperpanjang hingga ketiga kalinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Peringatan HUT Satpam, Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Lakukan Anjangsana dan Bakti Sosial
Sementara untuk perpanjangan Asimilasi Rumah sendiri adalah setiap 6 (enam) bulan sekali.
“Tahun 2023 untuk narapidana dewasa yang 2/3 nya masih sampai dengan 30 Juni ini dan memasuki setengah masa pidana sudah bisa kita asimilasikan rumah, dengan mentaati ketentuan dari pembimbing pemasyarakatan yang dipantau oleh pihak balai pemasyarakatan,” ucapnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya