Program asimilasi dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan, pengawasan asimilasi, dan integrasi dilaksanakan Bapas.
Syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum adalah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Baca Juga: Banjir Masih Terus Meluap di Desa Sungai Besar Kabupaten Lingga
Prosesnya sendiri akan dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal terhadap usul pemberian Asimilasi paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/Rutan.
Dari laman lapasselong.kemenkumham.go.id dijelaskan 7 kriteria kasus narapidana yang tidak bisa diberikan program Asimilasi Rumah, diantara adalah sebagai berikut:
1. Residivis (Pengulangan Tindak Pidana)
2. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)
3. Masih ada perkara (M.A.P)
4. Tindak pidana pembunuhan (Pasal 339 dan pasal 340 KUHP)
5. Tindak pidana kesusilaan (Pasal 285 s.d pasal 290 KUHP)

