6. Kesusilaan terhadap anak sebagai korban (Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016)
7. Tindak pidana (Korupsi, Terorisme, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan HAM yang berat, Kejahatan transnasional terorganisir lainnya dan Narkotika pidana 5 tahun ke atas).***

