Sementara yang bisa mengikuti program Asimilasi Rumah, lanjut Eri, adalah semua warga binaan pemasyarakan kecuali dalam kasus tertentu.

Baca Juga: Banjir Rob Sering Terjadi, Masyarakat Berharap Pemerintah Tidak Tutup Mata

“Ada kasus tertentu yang tidak bisa mengikuti Asimilasi Rumah, seperti kasus perlindungan anak  dalam hal cabul terhadap anak, juga residivis atau pengulangan tindak pidana, terus kasus tipikor juga tidak bisa,” jelasnya.

Eri mengaku terbantu dengan adanya program ini, mengingat Rutan Kelas 1 Tanjungpinang hanya memiliki 10 kamar dengan jumlah warga binaan hingga ratusan orang.

Dilansir media ini dari berbagai sumber, program Asimilasi Rumah adalah sebuah solusi pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 dan mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

Baca Juga: Kisah Mistis Penuh Misteri dengan 4 Karakter Makluk Halus Fiktif yang Menakutkan

Program Asimilasi Rumah juga sebagai proses pembinaan narapidana dan narapidana anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.