Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyampaikan penggunaan kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru diperbolehkan, namun harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Penggunaan kembang api diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan peraturan, baik dari segi ukuran maupun kapasitasnya. Hingga saat ini, kami belum menerima perizinan terkait penggunaan kembang api. Jika ada, kami akan memastikan prosedur yang berlaku diikuti,” kata Budi Santosa.

Kapolresta juga memastikan, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi untuk memitigasi potensi pelanggaran terkait penggunaan kembang api.

“Jika ada yang melanggar, akan ada tahapan penindakan sesuai prosedur. Namun, kami akan berupaya memberikan arahan terlebih dahulu agar semuanya sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Budi