HARIANMEMOKEPRI.COM – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian mengkhawatirkan belakangan ini

Kota Batam dan Tanjungpinang menjadi wilayah yang paling terdampak peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti HD, Rave, Manchester, UFO, dan OFO yang masih beredar luas di pasaran.

Kondisi ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor industri hasil tembakau.

Koordinator Revolusi Gerakan Mahasiswa (Revormasi), Mahera Sovia Putra, mengungkapkan hasil audiensi pihaknya bersama Bea Cukai Tanjungpinang.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Bea Cukai disebut mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Bea Cukai mengatakan ada oknum yang terlibat, tetapi mereka tidak mengetahui siapa pihak tersebut. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Mahera, Rabu (13/3/2025).

Mahera menegaskan, praktik peredaran rokok ilegal telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, berupa hukuman penjara atau denda.

“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 juga mempertegas pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Namun, faktanya, rokok tanpa pita cukai masih beredar tanpa hambatan yang berarti,” tambahnya.

Sementara itu, aktivis Revormasi lainnya, Abdurahman Alhaz, menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi salah satu faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang.

“Peningkatan jumlah rokok ilegal menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum masih jauh dari optimal,” kata Abdurahman.

Ia juga mengingatkan, rokok tanpa pengawasan resmi berpotensi mengandung zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam Revormasi mendesak pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mengungkap dan Menindak Oknum Terlibat
Melakukan investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal.

2. Memperketat Pengawasan Distribusi
Mengoptimalkan pengawasan di pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi yang dinilai rawan menjadi pintu masuk rokok ilegal.

3. Penegakan Hukum yang Konsisten
Memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari produsen, distributor, hingga oknum aparat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Abdurahman menegaskan, pihaknya bersama kalangan mahasiswa akan terus mengawal kasus tersebut dan mendorong langkah konkret dari aparat terkait.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal bisnis ilegal, tetapi menyangkut keadilan dan integritas hukum di negeri ini,” tutupnya.