HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melaksanakan kesepakatan pinjaman daerah sebesar Rp 30 miliar bersama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Perjanjian pinjaman daerah tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin, di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (16/3/2026).

Penandatanganan akad pembiayaan pinjaman daerah tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala BPKAD Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kadis Kominfo Teguh Susanto, dan Kadis Perhubungan Boby Wira Satria.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, pinjaman tersebut ditujukan untuk menutupi kekurangan arus kas antara penerimaan, dan pengeluaran yang terjadi pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya untuk menghadapi Idul Fitri 1447 H.

Sementara aliran kas masuk dari pendapatan daerah belum terpenuhi, hingga terdapat kekurangan.