Pada 2024, terdapat 14 korban TPPO 10 perempuan dan 4 anak. Sementara sepanjang 2025, sudah kembali dilaporkan 4 kasus TPPO.

“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, tetapi alarm yang mengingatkan kita pada masalah besar yang harus segera ditangani,” tambahnya.

Raja Ariza juga menyoroti letak geografis Tanjungpinang yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia, sehingga kerap dijadikan titik transit jaringan perdagangan orang.

“Kota ini sering dijadikan persinggahan. Mobilitas antar-pulau yang tinggi membuat perpindahan korban berlangsung cepat dan sering tidak terpantau,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendorong koordinasi terpadu antar-OPD, aparat penegak hukum, lembaga sosial, serta organisasi masyarakat.

Raja Ariza menegaskan TPPO merupakan kejahatan serius yang merampas hak dasar korban dan hanya bisa ditangani melalui langkah bersama.

“Kita harus saling mendukung agar ruang gerak pelaku semakin sempit dan korban bisa segera ditangani,” katanya.

Wawako Raja Ariza berharap kolaborasi lintas sektor ini mampu menekan angka kekerasan dan menghentikan praktik perdagangan orang di Tanjungpinang.