Lebih lanjut, Lis mengungkapkan bahwa Koperasi Merah Putih sebenarnya telah siap beroperasi, namun masih terkendala pada sarana kantor.

Sesuai aturan, kantor Koperasi Merah Putih tidak boleh menyewa bangunan, melainkan harus dimiliki pemerintah.

“Saat ini kita belum punya gedung sendiri. Pembangunan akan dilakukan oleh PT Agro Limas yang dikoordinir oleh Kodim 0315/Tanjungpinang. Mudah-mudahan bisa selesai pada Februari 2026,” terangnya.

Lis menambahkan, keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala utama, sehingga pemerintah berencana untuk merealokasikan peminjaman ruko selama tiga tahun sebagai solusi sementara.

“Ada 18 kelurahan di Tanjungpinang dan tidak semuanya bisa dibangun karena keterbatasan lahan. Kita akan coba merealokasikan peminjaman ruko untuk tiga tahun,” pungkasnya