Ia menjelaskan, distribusi barang lokal dari sejumlah daerah seperti Jakarta, Kalimantan, dan Sulawesi terus dioptimalkan.
Apabila dibutuhkan barang impor, proses pemasukan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Batam merupakan kawasan perdagangan bebas, sehingga kewajiban kepabeanan dipenuhi saat barang keluar dari kawasan tersebut, termasuk ke Tanjungpinang. Alternatif yang lebih efisien adalah pengiriman langsung dari daerah asal,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, jajaran OPD terkait, asosiasi distributor bahan pokok, Bea dan Cukai, serta Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang.

