24 Januari 2022 19:34
Lebaran Imlek Dalam Rutan, Nguan Seng Pasrah
Nguan Seng alias Hengki (83) resmi ditahan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan melakukan eksekusi sesuai putusan Kasasi
Penulis : Indra Priyadi

Terkait
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Enam Orang Positif Sabu, Polres Anambas Sita Barang Bukti 1,10 Gram
Hukum dan Kriminal
-
Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 233,85 Gram Sabu, Dua Pengedar Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
