HMK, TANJUNGPINANG — Empat orang tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas tindak pidana korupsi pada Jumat (09/2022).
Tersangka melakukan korupsi pada proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis pada tahun 2020 lalu.
Adalah RE selaku ketua Pokja (Kelompok Kerja), AC, EYS Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dan tersangka GTR, merupakan empat tersangka yang disebutkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan, tersangka disangkakan melanggar pasal berbeda, RE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan AC, EYS dan GTR dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“RE sudah mengembalikan uang sebesar satu miliar rupiah dan sudah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujar Joko.










