Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Kawasan Senggarang

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono saat memimpin Press Release di Aula Singgih Kantor Kejari Tanjungpinang

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono saat memimpin Press Release di Aula Singgih Kantor Kejari Tanjungpinang

HMK, TANJUNGPINANG — Empat orang tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas tindak pidana korupsi pada Jumat (09/2022).

Tersangka melakukan korupsi pada proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis pada tahun 2020 lalu.

Adalah RE selaku ketua Pokja (Kelompok Kerja), AC, EYS Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dan tersangka GTR, merupakan empat tersangka yang disebutkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan, tersangka disangkakan melanggar pasal berbeda, RE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan AC, EYS dan GTR dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“RE sudah mengembalikan uang sebesar satu miliar rupiah dan sudah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujar Joko.

Berita Terkait

Jumat Curhat Polsek Tanjungpinang Barat: Bersama Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Kapolsek Tanjungpinang Barat: Waspada Banjir Rob, Gunakan Layanan 110 untuk Penanganan Cepat
Hadapi Nataru, Polresta Tanjungpinang Matangkan Titik Posko Pengamanan di Lokasi Strategis
Polresta Tanjungpinang Pantau Ketat Pasokan Pangan Jelang Akhir Tahun
PWI Tanjungpinang Bahas HPN 2026 dan Revitalisasi Balai Wartawan Bersama Wali Kota
Ziarah TMP Pusara Bakti, Kodim 0315 Tanjungpinang Tegaskan Semangat Juang Prajurit
Korem 033 WP Ziarah TMP Pusara Bhakti Peringati Hari Juang TNI AD ke-80
Lis Darmansyah Instruksikan Pendataan Ulang Penduduk dan Penguatan RT/RW

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:35 WIB

Jumat Curhat Polsek Tanjungpinang Barat: Bersama Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:53 WIB

Kapolsek Tanjungpinang Barat: Waspada Banjir Rob, Gunakan Layanan 110 untuk Penanganan Cepat

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:44 WIB

Hadapi Nataru, Polresta Tanjungpinang Matangkan Titik Posko Pengamanan di Lokasi Strategis

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:34 WIB

Polresta Tanjungpinang Pantau Ketat Pasokan Pangan Jelang Akhir Tahun

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:19 WIB

PWI Tanjungpinang Bahas HPN 2026 dan Revitalisasi Balai Wartawan Bersama Wali Kota

Berita Terbaru

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, Jumat (12/12/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Pantau Ketat Pasokan Pangan Jelang Akhir Tahun

Jumat, 12 Des 2025 - 12:34 WIB