“Soal pekerjaan, sebenarnya mereka ini tidak pernah ada masalah,” ujarnya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Satpol PP akan melakukan evaluasi internal dan berkoordinasi dengan Sekda serta Walikota.
Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan ialah pelaksanaan tes urine massal bagi seluruh personel.
“Dari kejadian ini, kita akan lakukan penelitian internal,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa proses pemberian sanksi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ia juga menegaskan bahwa kedua oknum tersebut bukan termasuk personel yang berada di garda terdepan dalam operasi-operasi penertiban.
“Soal sanksi nanti dari BKPSDM. Kita tunggu prosesnya,” tutupnya.
Diketahui, dua oknum anggota Satpol PP Tanjungpinang berinisial RA dan SB ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah barang bukti terkait kasus narkotika.

