Dirinya menjelaskan bahwa proses pemberian sanksi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ia juga menegaskan bahwa kedua oknum tersebut bukan termasuk personel yang berada di garda terdepan dalam operasi-operasi penertiban.
“Soal sanksi nanti dari BKPSDM. Kita tunggu prosesnya,” tutupnya.
Diketahui, dua oknum anggota Satpol PP Tanjungpinang berinisial RA dan SB ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah barang bukti terkait kasus narkotika.

