Siska menambahkan, untuk menghindari kelangkaan gas, konsumen yang tidak termasuk dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak dapat membeli gas 3 Kg.

Menanggapi instruksi terbaru dari Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer menjual gas LPG, Siska menjelaskan bahwa Disperindag Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Pertamina terkait mekanisme dan SOP untuk pengecer.

“Instruksi ini baru diterima hari ini, dan kami sedang menunggu Pertamina untuk menyusun SOP dan mekanismenya,” ujar Siska.

Lebih lanjut, Siska menjelaskan beberapa persyaratan untuk mendirikan pangkalan gas, antara lain KTP Tanjungpinang, KK, surat keterangan usaha dari Lurah setempat, serta MoU dengan agen gas.

Selain itu, jarak antara pangkalan gas dan agen gas harus 500 meter. Pangkalan gas juga diwajibkan memiliki ventilasi udara yang memadai, dan penyimpanan gas harus dilakukan di tempat khusus yang terpisah dari rumah tinggal.

Siska juga mengingatkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Tanjungpinang adalah Rp18.000 per tabung.