HARIANMEMOKEPRI.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas 3 Kg.
Dalam operasional tersebut, terdapat sejumlah persyaratan teknis dan administrasi yang harus dipatuhi.
Kabid Perdagangan Disperindag Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, atau yang akrab disapa Siska, menjelaskan bahwa distribusi LPG 3 Kg hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina.
Gas LPG 3 Kg dari Pertamina disalurkan ke agen gas dan kemudian diteruskan ke pangkalan gas, yang pada akhirnya akan menyalurkan gas tersebut langsung kepada konsumen.
“Konsumen yang berhak menerima gas LPG 3 Kg adalah masyarakat yang terdaftar dalam Layanan Penerima Subsidi (LPS) dan usaha mikro, yang datanya bersumber dari Dinas Sosial Tanjungpinang,” ungkap Siska di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).
Terkait masalah gas LPG yang ditemukan beredar di pengecer atau warung, Disperindag Tanjungpinang telah melakukan survei dan memberikan teguran kepada pangkalan serta agen gas yang melanggar ketentuan tersebut.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya