Disperindag Tanjungpinang: Kebutuhan Pokok Aman Dan Terkendali

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisperindag Tanjungpinang Riany, Rabu (10/7/2024). Foto Indrapriyadi

Kadisperindag Tanjungpinang Riany, Rabu (10/7/2024). Foto Indrapriyadi

HARIANMEMOKEPRI.COM — Disperindag Tanjungpinang mengklaim bahwa kebutuhan pokok di Tanjungpinang terbilang aman dan terkendali.

Hal ini disampaikan Kadisperindag Tanjungpinang, Riany, yang menyebutkan bahwa “Minyak Kita” termasuk dalam HET (Harga Eceran Tertinggi) sehingga harus mengikuti aturan yang ada.

“Jadi kita harus ikut aturan yang lebih tinggi dan kebijakan ini terjadi tentu harus ada pertimbangan dan tetap di bawah harga Premium,” jelas Riany usai menghadiri grand opening Ace Hardware Sukaberenang, Rabu (10/7/2024).

Sementara kebutuhan pokok lainnya, kata Riany, masih tergolong aman, akan tetapi berpengaruh terhadap daerah penghasil.

“Kita paling berpengaruh pada saat daerah penghasil biasanya gagal panen atau terjadi perubahan musim karena kita bukan daerah penghasil, jadi kita tergantung dari produsen di sana (Jawa dan Sumatera),” ungkap Riany.

Baca Juga :  Sidang Kedua WNA Singapore Kasus KDRT, 2 Orang Jadi Saksi

Di sisi lain, harga “Minyak Kita” untuk daerah Jawa mengalami kenaikan berkisar Rp16.500 hingga Rp17.000.

Sementara mengenai inflasi, Riany mengatakan masih aman di bawah angka Provinsi Kepri dan Batam.

Berita Terkait

Curhat Kamtibmas Sambil Ngopi, Kapolresta Tanjungpinang Ajak Warga Tanjungpinang Barat Jaga Keamanan
Rutan Tanjungpinang Perkuat Etika ASN Dalam Pemanfaatan Media Sosial
Perbaikan Jalan di Simpang Kota Piring, Pekerja Pasang Bronjong Kawat Untuk Stabilkan Tanah
Kapolresta Tanjungpinang: Jadikan Isra Mi’raj Momentum Tingkatkan Iman dan Kinerja
BPBD Tanjungpinang Evakuasi Penghuni Rumah Sewa, Sejumlah Bantuan Disalurkan
Terdengar Suara ‘Bruk’, Satu Unit Rumah Sewa Runtuh Seketika
Disperindag Tanjungpinang Tegaskan Aturan Penyaluran LPG 3 Kg, Harga Eceran Tetap Rp18.000
Satpol PP Tanjungpinang Perketat Pengawasan di Titik Rawan Pelanggaran Norma Sosial

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:21 WIB

Curhat Kamtibmas Sambil Ngopi, Kapolresta Tanjungpinang Ajak Warga Tanjungpinang Barat Jaga Keamanan

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:53 WIB

Rutan Tanjungpinang Perkuat Etika ASN Dalam Pemanfaatan Media Sosial

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:07 WIB

Perbaikan Jalan di Simpang Kota Piring, Pekerja Pasang Bronjong Kawat Untuk Stabilkan Tanah

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:01 WIB

Kapolresta Tanjungpinang: Jadikan Isra Mi’raj Momentum Tingkatkan Iman dan Kinerja

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:58 WIB

BPBD Tanjungpinang Evakuasi Penghuni Rumah Sewa, Sejumlah Bantuan Disalurkan

Berita Terbaru

Kejati Kepri terima pengembalian kerugian negara, Jumat (7/2/2025) foto: Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Sabtu, 8 Feb 2025 - 00:07 WIB