“Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan semacam kebijakan diskresi insentif fiskal melalui kementerian pariwisata terkait tempat hiburan malam. Selanjutnya akan kita bahas kembali terkait kebijakan diskresi soal tempat hiburan yang kenaikannya itu 40%,” pungkas Hasan.
Sementara itu, Kepala BP2RD Tanjungpinang, Said Alvie, SE menambahkan terkait aturan pajak daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 tahun 2024.
Bahwa terdapat perubahan nomenklatur dan tarif pada beberapa jenis pajak diantaranya untuk jenis pajak hotel restoran, hiburan, parkir dan pajak penerangan jalan berubah nomenklatur menjadi PBJT atas penyerahan jasa makanan dan atau minuman, PBJT atas jasa tenaga listrik, PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa parkir dan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
“Selanjutnya kami akan kembali untuk melakukan sosialisasi tentang undang-undang dan peraturan tersebut setelah pelaksanaan Pemilu dengan mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri,” terang Said.