Saat ini telah terdapat 76 tapping box yang telah terpasang dan akan ada tambahan sebanyak 24 unit baru dari 1000 unit yang diusulkan.
Kedepannya akan dilakukan pemasangan secara bertahap dan merata untuk seluruh wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan, jasa makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir. Sekaligus hari ini akan menerapkan 500 taping box di sejumlah tempat dan sisanya akan dilaksanakan ditahap kedua.
“Semoga diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses pelaksanaan tapping box dan diharapkan dukungan seluruh pelaku usaha dalam pelaksanaannya,” ungkap Hasan.
Selain itu, Hasan mengatakan bahwa pelaksanaan coffe morning ini bertujuan untuk menyerap aspirasi sekaligus mensosialisasikan terkait Peraturan Daerah mengenai pajak tempat hiburan.
Hal ini juga ia sinkronkan dengan undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah, yaitu undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang diturunkan menjadi Perda Nomor 1 tahun 2024 terkait ketentuan pajak 40% pada tempat hiburan diskotek, SPA dan beberapa ketentuan lain.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya