“Pada tahun 2016 hingga 2018, Batam memiliki UMSK. Namun, sejak 2019, UMSK kosong. Tahun 2020, UU Cipta Kerja menghapus upah sektoral. Kini, berdasarkan putusan pengadilan, upah sektoral dimunculkan kembali,” jelasnya.

FSPMI Kota Batam juga mengusulkan kenaikan UMSK Batam untuk dua kategori kerawanan kerja. Untuk sektor menengah, diusulkan kenaikan sebesar 1,5% dari UMK 2025, sedangkan sektor berat diusulkan naik 2,5%.

Ramon menyebut lambatnya pengesahan UMK dan UMSK Batam disebabkan oleh komunikasi yang buruk di internal Dewan Pengupahan.

Ia menuding adanya oknum di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri yang sengaja menghambat pembahasan UMSK.

“Ketika rapat, Dewan Pengupahan menyatakan tidak akan ada pleno UMSK. Disnakertrans Kepri juga lepas tangan dan tidak berkoordinasi dengan Disnaker Batam,” tambahnya.

Pada sore hari pukul 15:15 WIB hingga 17:40 WIB perwakilan FSPMI Kota Batam bersama pihak kepolisian menggelar audiensi dengan Sekretaris Disnakertrans Kepri. Ramon berharap masukan mereka dapat segera diakomodir.