HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan terkait dugaan beredarnya beras oplosan merek Batak Raya yang dijual di salah satu swalayan di Kota Tanjungpinang.

Posko pengaduan tersebut berlokasi di Kantor BPSK Tanjungpinang, Jalan D.I. Pandjaitan, Kompleks Kantor Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di depan Wisma Pesona Km 8.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan secara langsung atau melalui layanan daring yang telah disediakan.

Ketua BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy, menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan beras oplosan atau kadaluarsa dapat dijerat sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Bagi konsumen yang merasa dirugikan, kami mengimbau untuk segera melaporkan ke BPSK. Tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Weldy, Senin (17/3/2025).

Selain melaporkan secara langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui akun Instagram resmi BPSK Tanjungpinang atau nomor layanan di 0856-4629-78802.

Weldy menambahkan, BPSK tidak hanya menerima pengaduan terkait beras oplosan, tetapi juga berbagai sengketa konsumen lain yang biasanya meningkat selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Kami siap memfasilitasi aduan terkait tiket transportasi dan akomodasi bermasalah, kenaikan harga barang yang tidak wajar, penipuan diskon, hingga persoalan lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, lonjakan aktivitas ekonomi di masa tersebut kerap memicu praktik-praktik yang merugikan konsumen.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk, khususnya beras, dengan memastikan kualitas sebelum membeli.

Selain itu, BPSK Tanjungpinang mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memperketat pengawasan di lapangan guna mencegah peredaran barang tidak layak konsumsi.