HARIANMEMOKEPRI.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang bersama PT Jasa Raharja menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi manfaat perlindungan bagi pekerja mengalami kecelakaan kerja di lalu lintas.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aston Tanjungpinang Hotel and Conference Center, Kamis (4/6/2026).

Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan beserta jajaran, Branch Manager Bank BTN Kantor Cabang Tanjungpinang Eddy Prabudi Telaumbanua beserta jajaran, Penanggung Jawab Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang Indra Bagus Wijaya, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Kiki Wibisana, serta perwakilan dari 25 perusahaan berasal dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja memberikan pemahaman mengenai mekanisme perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan terjadi saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya.

Dijelaskan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis hingga santunan dalam bentuk uang.

“Khusus untuk kecelakaan kerja terjadi di lalu lintas, diterapkan sistem koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Iwan Kurniawan.

Dalam skema tersebut, PT Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama dengan plafon pertanggungan hingga Rp20 juta

Sementara BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin kedua untuk menanggung biaya yang melebihi batas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, para peserta dari berbagai perusahaan diharapkan dapat memahami secara lebih mendalam hak-hak pekerja terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam penanganan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di jalan raya,” ungkapnya.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja di wilayah Kepulauan Riau.