Rumah makan atau sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang menggunakan tirai/Kain Penutup.

Baca Juga: Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Persyaratan Berusaha, DPMPTSP Batam Gelar Bimtek

Untuk tempat usaha jenis warung/restoran/toko/cafe untuk tidak menjual minuman keras/alkohol selama bulan Ramadhan 1444 H.

Dan setelah Bulan Ramadhan 1444 H disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.***