Kecuali Fasilitas – fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap pada hotel dimaksud dapat beroperasi selama bulan Ramadhan 1444 H dari Pukul 21:00 Wib hingga pukul 24:00 Wib.
Sedangkan jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, cafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti TV dan Karaoke.
Hanya dapat mengaktifkan peralatan musiknya tanpa bernyanyi dengan mengatur Volume suara untuk tidak menggangu pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih dan Tadarus mulai pukul 21:00 Wib hingga pukul 24:00 Wib.
Rumah makan atau sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang menggunakan tirai/Kain Penutup.
Baca Juga: Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Persyaratan Berusaha, DPMPTSP Batam Gelar Bimtek
Untuk tempat usaha jenis warung/restoran/toko/cafe untuk tidak menjual minuman keras/alkohol selama bulan Ramadhan 1444 H.
Dan setelah Bulan Ramadhan 1444 H disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.***