Tanjungpinang

Berikut Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan 1444 H

28
×

Berikut Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan 1444 H

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Walikota Tanjungpinang tentang Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan atau sejenisnya selama bulan Ramadhan 1444 H

Kecuali Fasilitas – fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap pada hotel dimaksud dapat beroperasi selama bulan Ramadhan 1444 H dari Pukul 21:00 Wib hingga pukul 24:00 Wib.

Sedangkan jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, cafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti TV dan Karaoke.

Baca Juga: Mencegah Penyakit Masyarakat Selama Bulan Ramadhan, Polres Bintan Gelar Latpra Operasi Pekat Seligi 2023

Hanya dapat mengaktifkan peralatan musiknya tanpa bernyanyi dengan mengatur Volume suara untuk tidak menggangu pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih dan Tadarus mulai pukul 21:00 Wib hingga pukul 24:00 Wib.

Rumah makan atau sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang menggunakan tirai/Kain Penutup.

Baca Juga: Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Persyaratan Berusaha, DPMPTSP Batam Gelar Bimtek

Untuk tempat usaha jenis warung/restoran/toko/cafe untuk tidak menjual minuman keras/alkohol selama bulan Ramadhan 1444 H.

Dan setelah Bulan Ramadhan 1444 H disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *