TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Walikota Lis Darmansyah resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna, Jumat (12/9/2025).

Ketiga Perda yang disahkan meliputi:

1. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Tanjungpinang

2. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika

3. Penyelenggaraan Keolahragaan

Dalam sambutannya, Walikota Lis Darmansyah mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, khususnya panitia khusus DPRD dan fraksi-fraksi, atas pembahasan yang dilakukan secara komprehensif dan bertanggung jawab.

Menurut Lis, proses ini mencerminkan komitmen pemerintah dan DPRD dalam menghadirkan produk hukum yang tidak hanya sesuai peraturan, tetapi juga menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.

“Sinergi yang terbangun antara pemerintah dan DPRD menjadi bukti tekad kita bersama membangun Tanjungpinang lebih baik, termasuk melalui regulasi yang menjadi solusi pembangunan,” ujar Lis.