Tanjungpinang – Perpanjangan penandatanganan kerjasama ini, dilaksanakan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan, Kejaksaan Negeri Lingga, Kejaksaan Negeri Natuna, serta Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara BP Jamsostek dengan kejaksaan negeri dalam rangka peningkatan kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di wilayah operasional BP Jamsostek tanjungpinang yang melibatkan 5 Kejaksaan Negeri, Rabu ( 31/08 ).
Perpanjangan perjanjian kerjasama dimaksud tentang permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Nagara
Dalam kesempatan ini, Kantor BP Jamsostek Cabang Tanjungpinang mengatakan, nantinya, perusahaan-perusahaan pemberi kerja di area kerja 5 Kejaksaan tersebut yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek atau yang tidak jujur melaporkan gaji sebenarnya atau yang hanya mendaftarkan sebagai pekerjanya sebagai peserta BP JAMSOSTEK atau juga, tidak tidak taat membayar premi BP JAMSOSTEK nya, padahal mampu, maka akan diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan.
Kepala BP Jamsostek Tanjungpinang Sri Sudarmadi mengatakan, Kerjasama ini tetap terjalin dengan baik demi pemenuhan hak hak normatif pekerja sebagai wujud kehadiran negara.
“Konteks kerjasama ini adalah perihal penanganan piutang. Semangat utamanya adalah memberikan perlindungan yang optimal. Kita tingkatkan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang belum patuh, maupun tidak patuh, maka akan dilakukan upaya-upaya untuk menegakkan aturan. Muaranya memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai amanat pemerintah,” ungkap Sri.
Lebih lanjut Sri memberikan contoh, misalnya ada perusahaan yang tidak melaporkan gaji karyawannya lebih kecil dari gaji yang sebenarnya diberikan, maka akan merugikan bagi pekerja.
Karena akan mempengaruhi besaran tabungan peserta di BP JAMSOSTEK. Atau, misalnya, ada perusahaan yang mempekerjakan 100 pekerja, yang didaftarkan sebagai peserta BP JAMSOSTEK hanya 75 orang, maka merugi bagi pekerja yang tidak terdaftar. Atau, perusahaan tidak taat membayar iuran, maka dampaknya adalah terganggunya perlindungan sosial kepada pekerja.
“Siapa yang rugi, pekerja. Makanya kita minta juga kepada pekerja untuk aktif melaporkan kepada kami, bilamana perusahaannya tidak patuh. Karena ini menyangkut perlindungannya. Untuk itu juga, bersama Kejaksaan kita melakukan penanganan bersama-sama supaya perlindungan kepada pekerja bisa maksimal,” ujarnya.
Kerjasama ini dalam rangka untuk melindungi sekaligus menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sehingga pemerintah memandang kepesertaan dalam jaminan sosial menjadi wajib.
Dalam Diktum Kedua Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam penandatangan perpanjangan PKS ini turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono, SH, MH di dampingi Kasi Datun Subhan Gunawan, SH, MH. Dari Kejaksaan Negeri Natuna, hadir kepala yakni Imam MS Sidabutar, SH, MH di dampingi Kasi Datun Joko, SH, MH. Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Dr. Firman Halawa, SH, MH di dampingi Kasi Datun Raden, SH Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kasi Datun Alinaex Hasibuan, SH, MH.

