HARIANMEMOKEPRI.COM — Bawaslu Tanjungpinang menindaklanjuti laporan Golkar terkait Ketua PPK yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.

Selain itu pihak Bawaslu juga akan mengkaji serta mendalami laporan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Sudah ada laporan kemarin, jadi Senin (4/3/2024) ini kita akan mulai lakukan kajian awal,” kata Yusuf dalam Rapat Pleno KPU Tanjungpinang Minggu (3/3/2024) malam.

Yusuf menyampaikan pihaknya melakukan pemanggilan kajian tersebut kepada ketua PPK Bukit Bestari non aktif untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian hal itu.

“Maka itu kita akan usahakan mencari, kita sedang melacak dimana posisi keberadaannya,”

“Namun harus dipahami bahwa kita tidak seperti kepolisian ada pemanggilan paksa dan semacamnya,” ujarnya.

Menurutnya kajian tersebut akan dilakukan selama beberapa hari kedepan, sebelum akhirnya ditetapkan apakah layak atau tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Pihak Bawaslu akan menindaklanjuti, sehingga nantinya naik ketingkat Provinsi semuanya sudah bisa terselesaikan.

Termasuk juga laporan Golkar terkait Ketua PPK Bukit Bestari yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.

“Laporannya sudah masuk. Nanti Gakkumdu yang bergerak penindakan selama 14 hari,” katanya.

Setelah dilakukan pemanggilan, lanjut Yusuf, data suara di Bukit Bestari ditelaah, apabila Ketua PPK terbukti bersalah maka data itu ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami akan usakan mencari karena kan dia (Ketua PPK melarikan diri_red),” ucap Yusuf.

Sebagaimana diketahui, Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari, Herman disinyalir melakukan penggelembungan suara di sejumlah TPS wilayah itu.

Herman tiba-tiba menghilang pada saat dilakukan klarifikasi oleh KPU Tanjungpinang, ketika dilakukan pencarian hasilnya nihil.

Akibatnya KPU Tanjungpinang mengambil langkah untuk menghentikan sementara Ketua PPK Bukit Bestari.

Sementara itu Saksi Partai Golkar Abdul Rasyid mengatakan berkurangnya suara caleg Golkar yang juga mempengaruhi suara partai Golkar tingkat kota akibat kesalahan input data dari PPK Bukit Bestari.

Rasyid menduga, Ketua PPK Bukit Bestari, mengelembungkan suara yang ada di TPS tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan ketidakhadiran Ketua PPK pada rapat pleno, ditambahkan lagi diberhentikan sementara oleh KPU Tanjungpinang.

“Yang membuat kami menolak itu adalah karena ada tipe x yang begitu panjang kemudian tidak ada bukti paraf,”

“Ketua PPK Bukit Bestari juga tidak hadir sampai hari ini untuk menjelaskan permasalahannya,” terang Rasyid.

Akibatnya pada Rapat Pleno KPU Tanjungpinang Partai Golkar menolak hasil perhitungan perolehan suara dan mengajukan keberatan ke KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Pihak Golkar juga menduga, terdapat indikasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU dan Bawaslu.

“Yang kami kecewa adalah KPU memberhentikan Ketua PPK dan di ganti menjadi Plt. Kami kan jadi bertanya-tanya,” kata dia.

Rasyid melanjutkan partai Golkar juga telah melaporkan Ketua PPK Bukit Bestari kepada Bawaslu untuk diselidiki.

“Kami sudah laporkan ke Bawaslu Jumat kemarin. Nanti akan ditindak oleh Gakkumdu. Kita tunggu saja,” kata dia.

Meski demikian Partai Golkar tetap memperjuangkan hak suaranya melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Nanti kami ke KPU Kepri dulu. Tapi murah-mudahan di tingkat Kepri sudah selesai,” pungkasnya.